PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Pasal 5
Standar Kompetensi ASN terdiri atas: a. standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi; b. standar kompetensi jabatan administrasi; dan c. standar kompetensi jabatan fungsional.
