PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis ketahanan pangan pada instansi pusat dan daerah (2)
(3) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
