Pasal 21
BAB 12 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan harus memperhatikan ketersediaan beban kerja sesuai jenjang jabatan. (2) Analis Ketahanan Pangan yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Analis Ketahanan Pangan apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (3) Analis Ketahanan Pangan yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Analis Ketahanan Pangan apabila yang bersangkutan telah selesai cuti di luar tanggungan negara. (4) Analis Ketahanan Pangan yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, harus diangkat kembali ke dalam jabatan Analis Ketahanan Pangan setelah habis masa tugas belajarnya. (5) Analis Ketahanan Pangan yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Analis Ketahanan Pangan apabila yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit kerja yang membidangi ketahanan pangan. (6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Analis Ketahanan Pangan harus memenuhi syarat sebagai berikut : (7) lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan terakhir yang dimilikinya; (8) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Pertama dan Ahli Muda; (9) usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Madya. (10) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
untuk Analis Ketahanan Pangan yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c.
