PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 19
BAB 11 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain: a. jumlah penduduk; b. luas wilayah; dan c. cakupan wilayah kerja. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Analis Ketahanan Pangan diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
