PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 14
BAB 8 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Analis Ketahanan Pangan yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
