Pasal 10
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA ANALIS KETAHANAN PANGAN
(1) Dalam rangka menjamin objektivitas dan keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai, dibentuk tim penilai kinerja instansi. (2) Tim penilai kinerja instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai; b. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pejabat fungsional Analis Ketahanan Pangan; (3) Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Analis Ketahanan Pangan, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Analis Ketahanan Pangan. (4) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (5) Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Analis Ketahanan Pangan. (6) Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, paling sedikit 1 (satu) orang dari unsur BKD
Provinsi/Kabupaten/Kota. (7) Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Instansi, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Ketahanan Pangan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Analis Ketahanan Pangan; dan c. aktif melakukan penilaian. (9) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Analis Ketahanan Pangan, maka anggota Tim Penilai Kinerja Instansi dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Ketahanan Pangan.
