Pasal 35
BAB 14 — PENYESUAIAN (INPASSING) DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pembinaan jasa konstruksi berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, hanya berlaku selama masa penyesuaian (inpassing). (4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus mempertimbangkan formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
