PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN...
Pasal 32
BAB 12 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pembina Jasa Konstruksi diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi; b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), tidak dapat memenuhi angka kredit yang ditentukan; atau c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat dan penurunan jabatan.
