PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN...
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
(1) Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan jasa konstruksi pada instansi pemerintah. (2) Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
