Pasal 18
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum bagi Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum, Provinsi, dan Kabupaten/Kota; b. Kepala Badan yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat eselon II dibawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian bagi Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; c. Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jasa konstruksi instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum bagi Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum; d. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Provinsi bagi Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kabupaten/Kota bagi Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/ Kota.
