PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama; b. Analis SDM Aparatur Ahli Muda; c. Analis SDM Aparatur Ahli Madya; dan d. Analis SDM Aparatur Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
