PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pasal 49
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Tata cara pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
