Pasal 35
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (1), Analis SDM Aparatur dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. Pengajar/Pelatih/Pembimbing di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
