Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam menjalankan tugas aparatur sipil negara, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis SDM Aparatur dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Analis SDM Aparatur terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara untuk:
- Angka Kredit Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Analis SDM Aparatur Ahli Muda, dilingkungan instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara; dan 2) Analis SDM Aparatur Ahli Madya dan Analis SDM Aparatur Ahli Utama di lingkungan Badan
Kepegawaian Negara dan instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara. b. Tim Penilai Kantor Regional bagi Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk Angka Kredit Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan wilayah kerjanya; c. Tim Penilai Instansi bagi pimpinan Instansi Pusat atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan d. Tim Penilai provinsi atau kabupaten/kota bagi sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
