Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul PAK Analis SDM Aparatur diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi manajemen kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara untuk Angka Kredit bagi Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Analis SDM Aparatur Ahli Madya dan Analis SDM Aparatur Ahli Utama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara; b. pejabat pimpinan tinggi pratama atau paling rendah pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk Angka Kredit bagi Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan wilayah kerjanya; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Analis SDM Aparatur Ahli pertama dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
