PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis SDM Aparatur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Analis SDM Aparatur Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Analis SDM Aparatur Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Analis SDM Aparatur Ahli Madya. (2) Analis SDM Aparatur Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
