PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pasal 19
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Analis SDM Aparatur bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Analis SDM Aparatur dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Analis SDM Aparatur dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
