Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pejabat fungsional jenjang ahli utama lain yang serumpun dengan tugas jabatan fungsional Analis SDM Aparatur, dapat diangkat dalam jabatan fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan, perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, konsultasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan sistem sumber daya manusia aparatur paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh) tahun. (2) Pengangkatan dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
