Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Terapis Gigi dan Mulut dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh instansi pembina di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Terapis Gigi dan Mulut yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia dan Ahli Madya, Terapis Gigi dan Mulut wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Terapis Gigi dan Mulut Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Terapis Gigi dan Mulut Penyelia. b. 6 (enam) bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.
