Pasal 36
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan. (2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode. (3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, untuk: a. Terapis Gigi dan Mulut dengan pendidikan Diploma III tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Terapis Gigi dan Mulut dengan pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. Terapis Gigi dan Mulut dengan pendidikan Pasca Sarjana (S2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. d. Terapis Gigi dan Mulut dengan pendidikan Doktoral (S3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
