Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, unsur kepegawaian, dan Terapis Gigi dan Mulut. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Terapis Gigi dan Mulut Penyelia untuk penilaian Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Kategori Keterampilan dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya untuk penilaian Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Kategori Keahlian. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Terapis Gigi dan Mulut. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Terapis Gigi dan Mulut yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Terapis Gigi dan Mulut; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Terapis Gigi dan Mulut. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Terapis Gigi dan Mulut, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Terapis Gigi dan Mulut. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Tim Penilai Pusat. b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesehatan atau kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau instansi pembina.
