Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan
jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu: a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Terapis Gigi dan Mulut Terampil; dan b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Terapis Gigi dan Mulut Mahir. (2) Terapis Gigi dan Mulut Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. (3) Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama; dan b. 20 (dua puluh) untuk Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda. (4) Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
