PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERAPIS GIGI DAN MULUT
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Terapis Gigi dan Mulut wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
