Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah Diploma III Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi Jabatan
Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan; e. berijazah paling rendah Diploma IV Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian; f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Terapis Gigi dan Mulut; g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut. (5) Terapis Gigi dan Mulut yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
