PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERAPIS GIGI DAN MULUT
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi.
