PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar...
Pasal 6
Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian.
