PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar...
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus: a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude); b. Penyandang Disabilitas; c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan e. Diaspora; f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
