PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN...
Pasal 34
BAB 12 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penguji K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
