PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
(1) Jabatan Fungsional Penguji K3 berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang K3 pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. (2) Jabatan Fungsional Penguji K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.
