Pasal 21
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Penguji K3 dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja. (2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Penguji K3 dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja. (3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Penguji K3 dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja. (4) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Tim Penilai Pusat: www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Tim Penilai Unit Kerja; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Tim Penilai Instansi; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 Instansi Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 Instansi Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
