Pasal 9
pasal.id
Hasil kerja tugas jabatan bagi Pengaman Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula, meliputi:
laporan apel petugas;
laporan hasil pengecekan penghuni dan/atau alat inventaris pengamanan;
laporan hasil timbang terima jaga;
laporan apel petugas pengamanan sebelumnya;
laporan pemeriksaan pintu gerbang halaman terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan;
laporan pemeriksaan dan identifikasi orang, kendaraan, dan barang pengunjung yang akan melewati pintu pengamanan utama;
laporan hasil pemeriksaan pagar halaman;
laporan hasil pemeriksaan pintu gerbang utama dalam kondisi terbuka dan tertutup;
laporan hasil pelaksanaan buka dan tutup pintu pengamanan utama sesuai peruntukan;
laporan hasil pemeriksaan orang/ pengunjung, petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan, dan kendaraan yang melintasi pintu pengamanan utama;
laporan hasil pengamatan tembok keliling dan memastikan tidak ada aktivitas disekitarnya;
laporan penggunan alat tanda siaga dan tanda bahaya;
laporan hasil penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam maupun di luar tembok keliling;
laporan pelaksanaan buka dan tutup pintu di lingkungan blok;
laporan hasil tentang situasi dan kondisi di lingkungan blok;
laporan pelaksanaaan buka dan tutup pintu blok/kamar;
laporan hasil pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melintasi blok;
laporan pencatatan situasi dan kondisi di blok;
laporan pelaksanaan buka dan tutup pintu di ruangan kunjungan;
laporan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan kemanan pengawalan risiko rendah;
laporan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah sesuai dengan kebutuhan;
laporan penggeledahan badan, barang, dan kendaraan yang keluar/ masuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara;
laporan penggeledahan ruangan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara;
laporan penguncian gembok;
laporan kehilangan anak kunci dan/atau rusak;
laporan pemeriksaan peralatan sarana lain;
laporan penerimaan surat;
laporan seluruh surat masuk dan keluar;
laporan pencatatan nama dan nomor telepon yang dihubungi oleh narapidana, tahanan, dan/atau anak;
laporan pemeriksaan steril area;
laporan pengamanan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak saat terjadi bencana; dan
laporan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan; b. Pengaman Pemasyarakatan Terampil, meliputi:
laporan apel petugas;
laporan hasil timbang terima jaga;
laporan apel petugas pengamanan sebelumnya;
laporan hasil penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
laporan hasil pemeriksaan dan identifikasi petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan/atau kendaraan, yang akan melewati pintu gerbang utama;
laporan hasil penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang tidak diperkenankan masuk;
laporan hasil penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang melewati pintu pengamanan utama;
laporan Hasil pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melewati lingkungan blok;
laporan hasil penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan blok;
laporan hasil penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di blok;
laporan hasil pencatatan situasi dan kondisi di ruangan kunjungan;
laporan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan kemanan pengawalan risiko sedang;
laporan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori risiko sedang sesuai dengan kebutuhan;
laporan informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
laporan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pengamanan;
laporan inventarisasi peralatan pengamanan kunci dan gembok yang akan digunakan dan dicadangkan;
laporan berkala kondisi seluruh anak kunci dan gembok;
laporan jumlah peralatan komunikasi yang akan digunakan dan dicadangkan;
laporan inventarisasi penempatan peralatan komunikasi di gudang operasional dan cadangan;
laporan berkala kondisi seluruh alat komunikasi;
laporan kerusakan dan kehilangan alat komunikasi;
laporan berkala kondisi kamera CCTV, monitor, pengeras suara dan sarana pendukung ruang kontrol;
laporan kelengkapan peralatan yang ada di ruang kontrol;
laporan pemeriksaan peralatan sarana lain;
laporan tindakan bila ditemukan peralatan dan sarana lain yang diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
laporan pembukaan dan membaca isi surat;
laporan penindakan pada narapidana, tahanan, dan/atau anak yang berada di steril area;
laporan penindakan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan gangguan keamanan dan ketertiban;
laporan pengamanan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak saat terjadi bencana; dan
laporan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan; c. Pengaman Pemasyarakatan Mahir, meliputi:
laporan apel petugas;
laporan hasil timbang terima jaga;
laporan apel petugas pengamanan sebelumnya;
laporan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan kemanan pengawalan sangat tinggi;
laporan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan kemanan pengawalan risiko tinggi;
laporan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
laporan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori risiko sangat tinggi;
laporan inventarisasi penempatan senjata api dan amunisi di gudang operasional dan cadangan;
laporan keluar/ masuk dan kerusakan senjata api di gudang operasional dan cadangan;
laporan inventarisasi penempatan peralatan pengendali huru-hara di gudang operasional dan cadangan;
laporan keluar/masuk dan kerusakan peralatan pengendali huru-hara di gudang operasional dan cadangan;
laporan inventarisasi penempatan kunci dan gembok;
laporan inventarisasi peralatan ruang kontrol;
laporan hasil pengamatan melalui ruang kontrol;
laporan pemeriksaan peralatan sarana lain;
laporan peralatan sarana lain yang tidak sesuai dengan penempatanya;
laporan hasil pemeriksaan steril area;
laporan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang terbukti melanggar tata tertib;
laporan penempatan sel pengasingan;
laporan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang membahayakan orang;
laporan terkait dengan penempatan sel isolasi;
laporan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
laporan yang berkaitan dengan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
laporan pengamanan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak saat terjadi bencana; dan
laporan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan; d. Pengaman Pemasyarakatan Penyelia, meliputi:
laporan apel petugas;
laporan hasil timbang terima jaga;
laporan apel petugas pengamanan sebelumnya;
laporan hasil penjagaan pintu gerbang halaman;
laporan hasil penjagaan pintu gerbang utama;
laporan hasil penjagaan pintu pengamanan utama;
laporan hasil tentang situasi dan kondisi di dalam dan luar tembok;
laporan hasil verifikasi pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
laporan hasil verifikasi pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sangat tinggi;
laporan hasil verifikasi pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sedang;
laporan hasil verifikasi pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah;
laporan hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas pengamanan, kondisi area sekitar;
laporan hasil verifikasi tentang data dan informasi;
laporan hasil pembinaan kepada petugas yang lalai dalam melaksanakan tugasnya;
laporan evaluasi tentang gangguan keamanan dan ketertiban;
laporan pemeriksaan peralatan sarana lain;
laporan pembatasan jadwal penggunaan alat komunikasi;
laporan penggunaan alat komunikasi;
laporan terhadap pemusnahan barang terlarang;
laporan penindakan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pemberontakan;
laporan pengamanan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak saat terjadi bencana; dan
laporan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan.
