PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 7
pasal.id
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas; a. pencegahan; dan b. penindakan. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pencegahan, meliputi:
penjagaan;
pengawalan;
penggeledahan;
kontrol;
intelijen;
pengendalian sarana pengamanan;
pengawasan komunikasi;
pengendalian lingkungan; dan
penempatan dalam rangka pengamanan. b. penindakan, meliputi:
penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan biasa; dan
penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan tertentu.
