PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 56
pasal.id
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dan hubungan kerja Instansi Pembina
dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
