PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 50
pasal.id
(1) Terhadap Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
