PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 5
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula; b. Pengaman Pemasyarakatan Terampil; c. Pengaman Pemasyarakatan Mahir; dan d. Pengaman Pemasyarakatan Penyelia. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
