Pasal 39
pasal.id
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pengaman Pemasyarakatan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan; e. pelatihan atau pengembangan kompetensi di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Pengaman Pemasyarakatan Mahir yang akan naik ke jenjang jabatan Pengaman Pemasyarakatan Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit.
