Pasal 37
pasal.id
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), Pengaman Pemasyarakatan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar atau pelatih di bidang Pengamanan Pemasyarakatan; b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/ tanda jasa; d. perolehan gelar/ ijazah lain; atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka Kredit sebagimana dimaksud pada ayat 2 (dua) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
