Pasal 34
pasal.id
(1) Tim Penilai sebagaimana dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan, unsur kepegawaian, dan Pengaman Pemasyarakatan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pengawas atau Pengaman Pemasyarakatan Penyelia. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengaman Pemasyarakatan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Pengaman Pemasyarakatan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengaman Pemasyarakatan; dan c. aktif melakukan penilaian. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengaman Pemasyarakatan maka anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pengaman Pemasyarakatan.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
