PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 32
pasal.id
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Pengaman Pemasyarakatan Pemula sampai dengan Pengaman Pemasyarakatan Penyelia di lingkungan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara.
