Pasal 29
pasal.id
(1) Capaian SKP Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27. (3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada
pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
