Pasal 19
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan satu tingkat lebih tinggi dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar
Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak sedang menjalankan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang akan diduduki. (4) Angka kredit untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
