Pasal 16
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan/sederajat; e. memiliki pengalaman di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
