PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 12
pasal.id
Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
