Pasal 55
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penyuluh Pertanian; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluh Pertanian; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penyuluh Pertanian; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf s, kecuali huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p, menyampaikan hasil pelaksanaan
pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh Instansi Pembina.
