Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penyuluh Pertanian Terampil; b. Penyuluh Pertanian Mahir; dan c. Penyuluh Pertanian Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama; b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda; c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama. (4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
