Pasal 48
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Pertanian wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang Penyuluhan Pertanian. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyuluh Pertanian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
