Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Pertanian. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Penyuluh Pertanian Penyelia untuk penilaian Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyuluh Pertanian Ahli Madya untuk penilaian Penyuluh Pertanian kategori keahlian.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penyuluh Pertanian. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penyuluh Pertanian yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh Pertanian; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyuluh Pertanian. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Pertanian, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyuluh Pertanian. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Tim Penilai Pusat; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
