PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Penyuluh Pertanian wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kinerja Penyuluh Pertanian berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
