Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ahli utama melalui promosi harus berijazah paling rendah magister bidang pertanian atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
