PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Pasal 66
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina.
